balebandung,— Upaya pemerintah memperkuat integritas sistem perpajakan kembali ditegaskan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah mengusut dugaan pelanggaran pajak yang melibatkan tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan ini menyasar tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan serius dalam pelaporan pajak.
DJP menduga ketiga entitas tersebut secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode 2016 hingga 2019.
Dalam proses penyidikan sementara, aparat menemukan sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Di antaranya, pemanfaatan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak mengungkap identitas pemasok yang sebenarnya, hingga manipulasi dokumen penawaran barang—baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN—guna menghindari pemungutan pajak.
Akumulasi dari praktik tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp583,36 miliar. DJP menegaskan nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Penggeledahan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP dilaksanakan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak merupakan fondasi penting bagi keadilan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Rosmauli, Kamis (5/2/2026)
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.









