banner 1280x160

Investasi Ilegal Menggerus Ekonomi Daerah, Satgas PASTI Jabar Ungkap Ancaman Serius di Pangandaran

balebandung,- Maraknya penawaran investasi ilegal kembali menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat daerah. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi bodong yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar dan merusak kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Ketua Satgas PASTI Jawa Barat sekaligus Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, Darwisman, mengungkapkan bahwa salah satu praktik investasi ilegal yang saat ini mencuat berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, dilakukan oleh entitas berinisial “MBA”.

Menurut Darwisman, entitas tersebut menawarkan skema investasi dengan imbal hasil tertentu tanpa mengantongi izin dari regulator sektor keuangan. Modus yang digunakan dikemas dalam bentuk jasa periklanan, namun pada praktiknya menyerupai money game atau skema ponzi yang sangat berisiko bagi masyarakat.

“MBA memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu tanpa izin dari regulator sektor keuangan, bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi,” ujar Darwisman, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak wajar bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada kesehatan ekonomi daerah. Ketika dana masyarakat terjebak dalam investasi ilegal, daya beli melemah dan potensi tabungan produktif masyarakat ikut terkikis.

Satgas PASTI Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya di Pangandaran, untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan instan. Masyarakat diminta memastikan legalitas setiap produk atau instrumen keuangan, termasuk mengecek apakah entitas tersebut telah memperoleh izin resmi dari otoritas terkait.

Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK maupun Satgas PASTI, terutama yang mengklaim adanya proses pendalaman atau legalisasi terhadap suatu entitas tertentu.

Sebagai langkah pencegahan kerugian ekonomi yang lebih luas, Satgas PASTI Jabar telah melakukan pemanggilan terhadap entitas “MBA” guna klarifikasi aspek legalitas usahanya.

Darwisman menegaskan bahwa praktik penghimpunan dana tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penghimpunan, penyaluran, maupun pengelolaan dana tanpa izin OJK.

Sementara itu, Pasal 247 menegaskan peran Satgas PASTI dalam melindungi kepentingan masyarakat melalui pencegahan dan penanganan kegiatan usaha keuangan ilegal.

Data Satgas PASTI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, telah dihentikan 2.167 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Modus yang digunakan beragam, mulai dari impersonasi entitas berizin, penipuan kerja paruh waktu, hingga investasi berkedok bisnis digital dengan skema ponzi.

“Total nilai kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga 2025 mencapai Rp142,22 triliun,” ungkap Darwisman.

Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kebocoran dana masyarakat yang seharusnya dapat dialokasikan untuk aktivitas ekonomi produktif. Oleh karena itu, Satgas PASTI kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem keuangan yang sehat dengan melaporkan setiap indikasi penawaran investasi mencurigakan.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau secara daring melalui https://sipasti.ojk.go.id.
Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan risiko kerugian ekonomi akibat investasi bodong dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan tetap terjaga.