banner 1280x160

Polres Cimahi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Hingga Tembakau Sintetis 

BalikBandung – Polres Cimahi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, melakukan pemusnahan ribuan barang bukti hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja.

Total barang bukti yang yang dimusnahkan mencapai jumlah besar, yakni 133.876 gram atau sekitar 133,8 kilogram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas, 11.612 botol minuman keras pabrikan, serta 5.252 knalpot brong.

Proses pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Pemkot Cimahi, Jumat (2/10/2026). Metode pemusnahan berbeda-beda disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti.

“Ya, ini adalah sinergi kolaborasi dari Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, TNI, dan Polres Cimahi, serta stakeholder terkait dalam melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat dan juga kenakalan remaja. Ini durasinya selama 1 bulan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi.

Faruk menuturkan Polres Cimahi bersama Forkopimda akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran minuman keras, narkoba, obat keras terbatas serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

“Mohon doanya, kita akan tetap konsisten dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Ia menilai, peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, minuman keras hingga penggunaan knalpot brong menjadi persoalan yang perlu ditangani secara bersama-sama.

“Kami Forkopimda tidak jera-jera untuk bagaimana menegakkan Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini bebas dari minuman keras dan obat-obatan terlarang yang mana akan berpengaruh terhadap generasi muda kita yang nanti akan mengganggu terhadap masa depannya,” ungkapnya. ***