BalikBandung – Seorang pria berinisial MKG (24), asal Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena dugaan peredaran tembakau sintetis sekaligus kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
Dari rumah kontrakan tersangka di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, polisi menyita sekitar satu kilogram tembakau sintetis, senjata api rakitan, dua pucuk airsoft gun, serta sejumlah peluru.
MKG diamankan saat berada di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis dengan berat sekitar satu kilogram.
Selain barang yang diduga siap diedarkan, dalam penggeledahan itu polisi juga mendapati sejumlah paket tembakau yang belum disemprot cairan sintetis.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut baru diracik oleh tersangka. Selain itu, Polisi juga menemukan sejumlah senjata yang turut dikuasai MKG.
“Kemudian yang bersangkutan itu, pada saat dilaksanakan penangkapan, itu selain menguasai atau memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun, juga diamankan dari yang bersangkutan itu barang bukti tembakau sintetis kurang lebih beratnya 1 kilogram,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).
Faruk menegaskan, tembakau sintetis yang disita petugas diketahui baru diracik oleh tersangka.
“Nah, dan tembakau sintetis yang diamankan itu baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosannya,” jelasnya.
Faruk menuturkan, dalam kasus ini selain mendalami dugaan peredaran narkotika, polisi juga menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan.
Dari keterangan sementara tersangka, senjata tersebut diperoleh melalui pembelian secara online.
Atas dugaan tindak pidana narkotika, MKG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Selain itu, tersangka juga terancam pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal melalui ketentuan undang-undang darurat.
“Tentunya, selain undang-undang narkotika, kita akan terapkan pasal berlapis dengan menerapkan undang-undang darurat,” ungkapnya. ***







