balikbandung – Kinerja Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) di Jawa Barat sepanjang tahun 2025 menunjukkan capaian yang solid dan resilien di tengah dinamika ekonomi global dan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menilai pertumbuhan BPR Syariah di wilayah ini mampu melampaui rata-rata nasional, sekaligus memperkuat perannya dalam mendorong pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, mengatakan bahwa industri BPR dan BPR Syariah di Jawa Barat tetap mencatatkan kinerja positif meskipun secara nasional laju pertumbuhan BPR cenderung melambat.
“Di tengah dinamika ekonomi global, nasional, dan daerah, kinerja BPR dan BPR Syariah di tahun 2025 tergolong baik, bahkan lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 dan kinerja nasional,” ujar Darwisman, Kamis (29/1/2026)
Hingga akhir Desember 2025, total aset BPR dan BPR Syariah di Jawa Barat tercatat mencapai Rp34,41 triliun, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp24,12 triliun, serta penyaluran kredit mencapai Rp24,85 triliun. Masing-masing indikator tersebut tumbuh 6,29 persen, 6,80 persen, dan 6,46 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan kinerja nasional yang hanya mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 5,62 persen, DPK 5,48 persen, dan kredit 5,56 persen. Capaian ini dinilai mencerminkan ketahanan industri BPR Syariah di Jawa Barat dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas fungsi intermediasi.
Dari sisi pembiayaan UMKM, peran BPR Syariah juga menunjukkan kinerja yang terus menguat. Per 31 Desember 2025, outstanding kredit UMKM tercatat sebesar Rp12,02 triliun, tumbuh 6,36 persen yoy dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp11,30 triliun.
Meski kinerja tersebut tergolong positif, OJK menilai masih terdapat ruang penguatan agar kontribusi BPR Syariah terhadap perekonomian daerah dapat semakin optimal. Hal ini sejalan dengan target laju pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang diproyeksikan mencapai 6,20 persen pada 2026 dan meningkat hingga 7,95 persen pada 2029.
Untuk mendukung target tersebut, OJK mendorong BPR Syariah agar memperluas akses pembiayaan UMKM melalui penyederhanaan proses pembiayaan sesuai Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, mempercepat transformasi digital, serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
Selain itu, prinsip kehati-hatian tetap menjadi perhatian utama, termasuk penerapan zero tolerance terhadap fraud, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan pelindungan konsumen.
Dengan kinerja yang relatif stabil dan bertumbuh, OJK optimistis BPR Syariah di Jawa Barat dapat menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat pembiayaan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.







