BalikBandung.id – Percekcokan yang di picu salah paham antara korban Ayi Herman dengan sejumlah orang berujung maut. Korban Ayi tewas di keroyok para pelaku di Dago Atas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Seusai kejadian para pelaku penganiayaan kabur. Namun petugas Unit Reskrim Polsek Coblong yang menerima laporan terus melakukan penyelidikan.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap satu pelaku di Jakarta pada awal Januari 2026. Selama dua bulan, pelaku bersembunyi di Jakarta.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.58 WIB.
“Kejadian ini terungkap setelah petugas Polsek Coblong menerima laporan dugaan penganiayaan berat terhadap korban Ayi,” kata Kasatreskrim.
AKBP Anton menjelaskan, hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi, kronologi kejadian berawal saat terjadi salah paham antara korban dengan pelaku di daerah Dago Atas.
Pelaku memukul korban hingga tak sadarkan diri. Korban Ayi dilarikan ke
Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban Ayi meninggal dunia dalam perjalanan. Petugas RS Santo Borromeus yang memeriksa korban memberikan informasi itu ke Polsek Coblong.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
“Berawal dari adanya informasi dari IGD Rumah Sakit Santo Borromeus yang menyampaikan bahwa ada orang meninggal dunia yang dicurigai ada dugaan tindak pidana,” ujar AKBP Anton.
Setelah menerima laporan tersebut, tutur Kasatreskrim, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Coblong mendatangi rumah sakit tersebut.
“Setelah kami cek, kami mendapati ada dugaan tindak pidana di tubuh korban,” tutur Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil autopsi, kata AKBP Anton, terdapat beberapa luka di tubuh korban, terutama di kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Selain kepala, korban juga mengalami luka di dahi, bibir, dan pipi. Yang dianggap memang menyebabkan pendarahan di kepala korban,” ucap AKBP Anton.
Kemudian, penyidik Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menangkap pelaku yang sempat kabur selama dua bulan ke Jakarta.
“Sekarang tersangka masih kami tahan di Polsek Coblong untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
AKBP Anton menuturkan, tersangka melanggar Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.


