banner 1280x160
Persib  

Isu Pemadaman Internet Tiga Hari, Pemerintah Pastikan Kabar Tersebut Hoaks

Ilustrasi internet dan media sosial. (Gerd Altmann/Pixabay)

Balikbandung.id – Kabar bohong mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 beredar luas dan meresahkan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat membantah rumor tersebut serta memastikan seluruh jaringan komunikasi tetap berjalan aman tanpa gangguan.

Isu palsu ini menyebar melalui lampiran dokumen “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang memalsukan nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dokumen buatan oknum tidak bertanggung jawab ini mengklaim timbulnya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Melalui siaran resmi pada Jumat 25 September 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan kebohongan isi dokumen tersebut.

BACA JUGA LUR: Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipamerkan di PVJ Bandung

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” ujar Angga Raka Prabowo dikutip dari laman Bandung.go.id.

Pihak Komdigi menjamin seluruh akses jaringan seluler, fiber optik, aplikasi pesan instan, hingga sistem transaksi perbankan dan ATM tetap beroperasi secara normal. Pemerintah juga membantah tuduhan adanya masalah teknis pada sistem satelit komunikasi Indonesia.

Warga mengimbau agar tidak perlu panik melakukan penarikan uang tunai secara massal atau menghindari transaksi non-tunai akibat terpengaruh isu liar tersebut. Saat ini, Komdigi bersama kepolisian tengah melacak identitas pembuat dan penyebar dokumen palsu ini untuk membawanya ke ranah hukum.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga menegaskan.

BACA JUGA LUR: Setelah Ragnar & Haye, Giliran Dua Bintang Muda Persib yang Dapat Panggilan Negara!

Pemerintah meminta publik menghentikan penyebaran dokumen hoaks tersebut demi menghindari sanksi pidana dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Warga dapat menyaring dan memverifikasi kebenaran informasi resmi terkait jaringan komunikasi melalui portal terpercaya komdigi.go.id.

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” tutur Angga menutup imbauannya.***