banner 1280x160
Ragam  

Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Empat Mahasiswa dalam Kasus Perundungan Asrama

Foto Ilustrasi AI

BALIKBANDUNG.id – Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan di lingkungan asrama pada Jumat (9/10/2026). Sanksi diberikan sesuai tingkat keterlibatan dan bentuk pelanggaran masing-masing mahasiswa, mulai dari pemberhentian tetap hingga pembinaan karakter.

Keputusan tersebut diambil setelah universitas melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat pada 10–11 Oktober 2026, dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada 11–12 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Sementara itu, satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Seluruh mahasiswa yang terlibat diketahui merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, serta peraturan internal Telkom University terkait kode etik mahasiswa dan pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perundungan di lingkungan pendidikan.

“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas,” ujarnya.

Adapun sanksi terberat diberikan kepada satu mahasiswa berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO). Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar.

Satu mahasiswa lainnya dikenai skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter. Mahasiswa tersebut dinilai terlibat dalam perekaman aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial.

Sementara itu, dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester, disertai penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan.

Pendampingan Korban dan Pencegahan Perundungan

Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University memastikan pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan universitas, kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait.

Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Untuk mencegah kejadian serupa, Telkom University akan memperkuat edukasi antiperundungan melalui sosialisasi peraturan dan konsekuensi atas berbagai bentuk perundungan maupun kekerasan.

Edukasi tersebut akan dilakukan melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali, pemanfaatan media sosial dan media informasi fisik, serta integrasi materi antiperundungan ke dalam mata kuliah wajib universitas.

Penguatan budaya kampus yang sehat juga dilakukan melalui kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Universitas turut menyiapkan pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik.

Langkah pencegahan lainnya mencakup penguatan pembekalan sumber daya asrama dalam mengenali indikasi awal perundungan, optimalisasi kanal pelaporan, serta pemetaan risiko melalui survei iklim dan persepsi kampus.

Melalui langkah tersebut, Telkom University menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat melalui penegakan aturan, perlindungan terhadap korban, serta pencegahan kekerasan secara berkelanjutan.*