banner 1280x160

Keselamatan Perjalanan Kereta Api Tanggung Jawab Bersama

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

BalikBandung – Gangguan keamanan operasional masih membayangi perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung.

Aksi pelemparan kereta api, pencurian aset perkeretaapian, hingga upaya mencelakakan perjalanan kereta masih terjadi dan berpotensi mengancam keselamatan ribuan penumpang setiap hari.

KAI Daop 2 Bandung mencatat sepanjang 2025 terjadi 13 kasus pelemparan terhadap kereta api, enam kasus pencurian aset perkeretaapian, serta satu kasus upaya mencelakakan perjalanan kereta api yang berhasil ditangani petugas Polsuska bersama jajaran pengamanan.

Baca Juga 

 

Ancaman tersebut belum sepenuhnya berhenti pada 2026. Hingga awal Juni 2026, KAI Daop 2 Bandung kembali mencatat tiga aksi pelemparan terhadap kereta api dan satu kasus upaya mencelakakan perjalanan kereta api di wilayah operasionalnya.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu operasional kereta api dapat memicu risiko besar terhadap keselamatan transportasi publik.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Petugas Polsuska selalu hadir untuk menjaga keamanan operasional dengan tindakan yang sigap, tegas, dan humanis. Namun, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel serta tidak melakukan tindakan vandalisme atau perbuatan lain yang dapat membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo, Jumat (12/6/2026).

KAI Daop 2 Bandung terus mengoptimalkan peran Petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan perjalanan. Polsuska melakukan pengamanan di stasiun dan di dalam perjalanan kereta api, melaksanakan patroli jalur rel, mengawasi aset perusahaan, serta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai pelanggaran yang mengancam operasional perkeretaapian.

Kuswardojo menilai aksi vandalisme sekecil apa pun dapat berujung pada bencana besar apabila tidak segera dicegah.

“Satu tindakan pelemparan atau vandalisme sekecil apa pun dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga keselamatan pelanggan, KAI Daop 2 Bandung bersama aparat kewilayahan berhasil mengamankan pelaku aksi vandalisme yang berpotensi mencelakakan perjalanan kereta api di petak jalan Haurpugur-Cicalengka. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026.

Petugas Polsuska bersama Polsek Cicalengka menangkap pelaku dan langsung memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KAI Daop 2 Bandung juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat dilarang bermain, berjalan kaki, berjualan, berfoto, berkumpul, maupun melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI melarang keras aksi pelemparan terhadap kereta api, pencurian aset, perusakan fasilitas, maupun tindakan lain yang sengaja menghalangi atau mencelakakan perjalanan kereta api.

KAI menegaskan bahwa setiap bentuk perbuatan yang mengganggu, merusak, atau membahayakan operasional perkeretaapian dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penguatan pengamanan, penegakan hukum yang tegas, serta dukungan masyarakat, KAI Daop 2 Bandung berupaya memutus rantai gangguan keamanan operasional demi memastikan perjalanan kereta api tetap selamat, aman, nyaman, dan andal bagi seluruh pelanggan.

KAI Daop 2 Bandung juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan, tindakan vandalisme, atau perilaku yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api kepada petugas KAI maupun aparat berwenang.

Kolaborasi antara KAI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan transportasi publik yang setiap hari menghubungkan jutaan mobilitas masyarakat.