banner 1280x160

Iman Lestariyono: Gender Bukan Jenis Kelamin, Tapi Konstruksi Sosial dan Budaya

Anggota Pansus 19 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, S.Pd.I., menegaskan bahwa gender berkaitan dengan konstruksi sosial dan budaya guna menjamin kesetaraan akses serta pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Bandung.

BALIKBANDUNG.id – Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung masih mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap definisi dan substansi yang tercantum dalam regulasi tersebut dapat dipahami secara tepat, baik dari sisi akademis maupun oleh masyarakat.

Anggota Pansus 19 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, S.Pd.I., mengatakan, pembahasan Raperda PUG saat ini masih berfokus pada pendalaman naskah akademik bersama tim penyusun.

Pansus belum memasuki pembahasan pasal demi pasal karena ingin memastikan terlebih dahulu kesamaan pemahaman mengenai konsep dan istilah yang digunakan.

Menurut Iman, persoalan gender masih kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap gender sama dengan jenis kelamin, padahal keduanya memiliki pengertian berbeda.

“Kalau jenis kelamin berbicara tentang aspek biologis laki-laki dan perempuan, gender lebih berkaitan dengan konstruksi sosial dan budaya. ” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pengarusutamaan Gender bukan persoalan membedakan laki-laki dan perempuan, melainkan strategi pembangunan agar setiap warga memperoleh kesempatan, akses, pelayanan, serta manfaat pembangunan secara adil dan setara.

PUG harus tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan hingga pelayanan publik.

Iman mengakui, terdapat perbedaan pandangan antara pemahaman sebagian masyarakat dengan kajian akademis mengenai gender. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan bersama untuk memberikan pemahaman yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap tujuan penyusunan Raperda.

“Jangan sampai ada kesenjangan informasi, kesenjangan pelayanan, maupun ketimpangan dalam menerima manfaat pembangunan. Seluruh warga Kota Bandung berhak memperoleh pelayanan secara inklusif tanpa memandang latar belakangnya,” katanya.*