banner 1280x160
Ragam  

Gugatan Ditolak Hakim, Legalitas Almer Faiq Rusydi Pimpin Kadin Jabar Makin Tak Tergoyahkan

Legitimasi hukum makin solid! Ketua Umum Kadin Jawa Barat Almer Faiq Rusydi memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung dan PN Jakarta Selatan setelah gugatan pihak penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

BALIKBANDUNG.id – Badai konflik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat yang sempat menyita perhatian publik akhirnya resmi mereda. Titik terang hukum kini berpihak penuh kepada Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi.

Langkahnya mengukuhkan legalitas kepemimpinan kian tak tergoyahkan usai memenangkan gugatan di dua lembaga peradilan sekaligus, setelah majelis hakim memutuskan bahwa gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Kemenangan mutlak ini ditandai oleh dikeluarkannya dua amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Perkara Nomor 1356/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, serta Pengadilan Negeri Bandung melalui Perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN.Bdg.

Keluarnya putusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum tergugat. Salim The Atmaja, selaku Kuasa Hukum, menyampaikan apresiasinya atas jalannya seluruh proses peradilan yang dinilainya berjalan sangat baik, transparan, dan akuntabel dari awal hingga akhir.

“Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi dan mengikuti seluruh proses peradilan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Salim dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Salim membeberkan bahwa sejak awal pihak tergugat sudah mengantongi optimisme tinggi. Ia menegaskan, kendati Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung maupun Jakarta Selatan memutus pada tataran formalitas gugatan, secara materiil pun gugatan lawan dipastikan akan gugur.

Hal ini berlandaskan fakta bahwa proses terpilihnya Almer Faiq Rusydi sebagai orang nomor satu di Kadin Jabar telah melalui mekanisme Musyawarah Provinsi (Muprov) yang sah dan sesuai dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Dengan tidak adanya celah hukum baik dari koridor internal organisasi maupun perundang-undangan negara, putusan ini sekaligus menutup rapat pintu bagi pihak manapun yang ingin menggoyang keabsahan kepemimpinan Kadin Jawa Barat saat ini.*