Balikbandung.id – Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut insiden berdarah yang merenggut nyawa suporter Persib Bandung di Kabupaten Bogor. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polres Bogor sukses meringkus seorang pria berinisial MIR yang diduga menjadi pelaku pembacokan.
Peristiwa nahas itu bermula ketika korban berinisial ARK (16 tahun), seorang remaja di bawah umur, melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, pada Ahad 25 Oktober 2026 malam.
Korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai menyaksikan pertandingan antara Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong.
BACA JUGA LUR: Respons Ketua VPC Pasca Insiden Bobotoh Meninggal di Bogor
Di tengah perjalanan, tersangka MIR yang menenteng senjata tajam jenis celurit tiba-tiba menyerang korban dan mengenai bagian punggung.
Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat membuang celurit ke dalam selokan sebelum akhirnya kabur, sementara korban tergeletak di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat serta rekaman bukti yang akurat.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” ujar Sigit membeberkan kronologi penangkapan dikutip dari Antara.
Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dengan mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu bilah celurit dan pakaian milik korban.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan,” kata Sigit menambahkan.
BACA JUGA LUR: Bobotoh Berduka, Media Sosial Dipenuhi Ucapan Duka Mendalam
Saat ini, tersangka MIR sudah digelandang ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan keji tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya.***







