banner 1280x160

BRI Life Lunasi Sisa Utang KPR Rp1,11 Miliar Milik Nasabah yang Meninggal

BRI Life menyerahkan klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) KPR senilai Rp1,116 miliar kepada ahli waris almarhum Surono di BRI BO Bandung Soekarno Hatta, Rabu (14/10/2026). (Dok. BRI)

BALIKBANDUNG.id – Ahli waris almarhum Surono terbebas dari sisa kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp1,11 miliar setelah klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dari BRI Life dibayarkan. Pelunasan ini memastikan keluarga tidak lagi menanggung sisa pinjaman rumah yang sebelumnya diajukan melalui BRI Kantor Cabang (BO) Bandung Soekarno Hatta.

Penyerahan klaim secara simbolis sebesar Rp1.116.647.736 tersebut berlangsung di BRI BO Bandung Soekarno Hatta, Rabu (14/10/2026).

Klaim asuransi itu digunakan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman almarhum. Dengan demikian, perlindungan AJK KPR memberikan kepastian finansial bagi ahli waris di tengah kehilangan anggota keluarga.

Branch Office Head (BOH) BRI Bandung Soekarno Hatta, Alghanii, mengatakan fasilitas asuransi jiwa kredit yang terintegrasi dengan KPR BRI dirancang untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dan keluarga selama masa pinjaman.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Bapak Surono. Penyerahan klaim senilai Rp1,11 miliar ini membuktikan bahwa KPR BRI bukan sekadar memberikan solusi pembiayaan hunian, melainkan juga menghadirkan proteksi finansial yang komprehensif,” ujar Alghanii.

Menurut dia, integrasi asuransi dalam fasilitas KPR memberikan kemudahan bagi nasabah karena perlindungan jiwa kredit dapat diurus bersamaan dengan pengajuan pembiayaan rumah.

BRI bersama BRI Life juga mendampingi proses administrasi klaim hingga selesai. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan hak ahli waris dapat dipenuhi melalui proses yang transparan dan responsif.

Selain memberikan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, asuransi jiwa kredit membantu menjaga agar kewajiban pinjaman tidak menjadi beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kasus Surono, yang memiliki plafon pinjaman KPR sebesar Rp2,2 miliar, asuransi menanggung sisa kewajiban sebesar Rp1.116.647.736. Nilai klaim tersebut menuntaskan seluruh outstanding pinjaman yang masih berjalan.

BRI juga menawarkan skema premi yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan perlindungan dan jangka waktu pembiayaan. Dengan adanya perlindungan tersebut, nasabah dapat memperoleh manfaat asuransi tanpa harus mengurus skema perlindungan secara terpisah.

Alghanii menegaskan, perlindungan asuransi menjadi salah satu aspek penting dalam pembiayaan kepemilikan rumah, terutama untuk mengantisipasi risiko yang dapat memengaruhi kondisi keuangan keluarga.

“Kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja. Melalui integrasi KPR dan asuransi jiwa kredit yang mudah dan unggul ini, BRI berkomitmen memastikan bahwa investasi hunian keluarga tetap aman dan tidak menjadi beban bagi orang-orang tercinta di masa depan,” tuturnya.*