banner 1280x160

Pansus 16 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengelolaan Sampah

Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, memimpin pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah bersama Pemkot Bandung dan Tim Naskah Akademik, Selasa (6/10/2026). (Dok. DPRD Kota Bandung)

BALIKBANDUNG.id – Pimpinan dan Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6/10/2026), dipimpin Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Pansus 16 Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

Pembahasan dilakukan secara hybrid dan diikuti seluruh anggota Pansus 16. Mereka bersama Pemkot Bandung dan Tim Naskah Akademik mendalami sejumlah materi yang akan menjadi bagian dari Raperda Pengelolaan Sampah.

Pansus 16 menilai regulasi pengelolaan sampah perlu disusun secara komprehensif. Aturan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperkuat peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui regulasi tersebut, sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan sekaligus menjawab berbagai persoalan persampahan yang masih dihadapi masyarakat.*