BALIKBANDUNG.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar seluruh aset Pemerintah Kota Bandung dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan sekadar menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru, melainkan menjadi momentum untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap pengelolaan kekayaan daerah.
Politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda, mulai dari akurasi pendataan aset, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rendiana berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sistem inventarisasi, pengawasan, pengamanan, serta pemanfaatan barang milik daerah.
“Aset yang memiliki potensi ekonomi harus mampu memberikan kontribusi terhadap PAD. Sementara aset yang diperuntukkan bagi kepentingan publik harus benar-benar memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
“Harapan saya sederhana, Perda ini jangan hanya menghasilkan tertib administrasi di atas kertas, tetapi benar-benar membawa perubahan. Aset Kota Bandung adalah kekayaan masyarakat Kota Bandung. Jangan sampai asetnya ada, tetapi manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Rendiana.*







