banner 1280x160

Mediasi Fasilitas Olahraga Rancamanyar Berlanjut, Warga Berharap Segera Ada Solusi

Pertemuan mediasi membahas polemik pembongkaran fasilitas olahraga di Perumahan Rancamanyar Regency I yang digelar di Aula Kantor Desa Rancamanyar, Rabu (21/10/2026). BB/Gani Kurniawan

BALIKBANDUNG.id – Polemik pembongkaran fasilitas olahraga di Perumahan Rancamanyar Regency I, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, masih bergulir. Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Rancamanyar, Rabu (21/10/2026), menjadi salah satu upaya untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang memicu perbedaan pandangan di antara warga tersebut.

Pertemuan yang diinisiasi pihak pengembang, PT Fajar Ratna Komala (PT FRK), berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sejumlah pihak hadir dalam musyawarah tersebut, mulai dari perwakilan warga, pemerintah desa, kepolisian, kuasa hukum warga, hingga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa.

Meski belum menghasilkan keputusan akhir, pertemuan itu membuka ruang untuk membahas sejumlah opsi penyelesaian. Namun, bagi kuasa hukum warga dari Aliansi Advokasi Indonesia, Aferry Gunawan, ada persoalan penting yang masih membutuhkan kejelasan, yakni pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran fasilitas olahraga tersebut.

Aferry mengatakan, pihaknya menyambut baik pertemuan yang mempertemukan para pihak terkait. Meski begitu, ia menilai pembahasan masih berkutat pada persoalan tata kelola fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), sementara persoalan dugaan pengrusakan belum mendapatkan pembahasan yang memadai.

Menurut Aferry, kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara terpisah. Warga yang didampinginya, kata dia, tidak keberatan jika ke depan dilakukan penataan atau pengaturan penggunaan fasilitas demi kenyamanan bersama.

“Yang kita tekankan tetap pada pelaku pengrusakan. Di luar itu, kami menyetujui apa pun yang dilaksanakan oleh pengembang, oleh warga CD Utama, tentang kenyamanan, tata kelola, dan lain sebagainya,” ujar Aferry seusai pertemuan.

Ia berharap pihak pengembang dapat membantu memberikan kejelasan mengenai pihak yang melakukan pembongkaran, termasuk dengan mendukung proses penelusuran bersama kepolisian.

Aferry menegaskan, penyelesaian persoalan tata kelola tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menjelaskan dugaan pengrusakan yang telah terjadi.

“Setiap orang yang melakukan suatu perbuatan, ada konsekuensinya. Ya, mungkin warga yang saya wakili juga bisa memaafkan, tapi mungkin ada juga yang tidak bisa. Mari berproses hukum, siapa yang salah, yang benar,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat dibahas kembali dalam pertemuan berikutnya agar tidak terus berlarut-larut.

Warga Ingin Kembali Guyub dan Rukun

Di sisi lain, warga berharap proses mediasi dapat mempertemukan seluruh pihak yang berselisih sehingga persoalan di lingkungan perumahan bisa segera diselesaikan.

Aswin Arief Ryadi, warga CD Utama yang rumahnya berada di depan lahan fasos-fasum, menilai pertemuan tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian. Ia berharap pihak-pihak yang memiliki persoalan dapat kembali dipertemukan dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.

“Intinya tadi pertemuan menuju beres permasalahan antara pihak yang bermasalah dan pihak yang bermasalah. Ya, mau menuju beres. Asalkan para pihak yang bermasalah ini dikumpulkan, nanti ada pertemuan kembali,” kata Aswin usai pertemuan.

Menurutnya, pertemuan lanjutan dapat dijadwalkan dengan menyesuaikan kesiapan pihak pengembang. Ia berharap seluruh pihak bisa duduk bersama untuk membicarakan persoalan dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Bagi Aswin, yang terpenting adalah suasana lingkungan kembali aman, tenteram, dan harmonis. Ia ingin warga dapat hidup berdampingan tanpa terus dibayangi persoalan yang belum selesai.

“Harapannya, saya sebagai warga Rancamanyar Regency CD Utama: aman, tenteram, guyub, tidak ada masalah. Karena saya punya rumah di Rancamanyar Regency Utama, pengen rukun semuanya,” ujarnya.

Pertemuan mediasi membahas polemik pembongkaran fasilitas olahraga di Perumahan Rancamanyar Regency I yang digelar di Aula Kantor Desa Rancamanyar, Rabu (21/10/2026).

Harapan serupa disampaikan Ketua RW 017 Perumahan Rancamanyar Regency I, Ilyas Nurhadi. Ia berharap musyawarah lanjutan bisa segera digelar dengan melibatkan warga secara lebih luas agar seluruh aspirasi dapat didengar.

Ilyas mengatakan, dalam pertemuan tersebut muncul sejumlah opsi penyelesaian, mulai dari mengaktifkan kembali fasilitas olahraga, mengalihkan pemanfaatannya ke lokasi lain, hingga menggeser lokasi fasilitas.

Namun, keputusan mengenai opsi yang akan dipilih masih perlu dibicarakan bersama warga.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada undangan kembali. Kita juga pengen bahwa ini harus segera kita selesaikan, bagaimanapun nanti hasilnya,” kata Ilyas.

Ia berharap proses musyawarah dapat menjadi jalan untuk memulihkan keakraban dan persaudaraan antarwarga yang sempat terganggu akibat persoalan tersebut.

DPRD Dorong Musyawarah hingga Ada Kesepakatan

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa, menilai pertemuan tersebut merupakan langkah maju untuk mencari solusi terkait pemanfaatan fasos-fasum di Perumahan Rancamanyar Regency I.

Menurut Tarya, proses musyawarah perlu dilanjutkan sampai seluruh pihak memahami persoalan dan menemukan kesepakatan yang bisa dijalankan bersama.

Ia menyarankan agar warga yang merasa keberatan diberi kesempatan menyampaikan alasan dan pertimbangannya. Dengan begitu, solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan fasilitas ke depan.

“Bisa cepat selesai asal ditempuh dengan musyawarah antarwarga, dihadirkan warganya, siapa yang merasa keberatan, keberatannya dari sisi apa, terus nanti pertimbangannya seperti apa. Nah, di situ bisa disepakati,” ujar Tarya usai pertemuan.

Ia menambahkan, pengaturan penggunaan fasilitas, termasuk waktu pemakaian dan penunjukan pengelola dari masyarakat, dapat menjadi salah satu pilihan apabila disepakati bersama.

Tarya berharap proses tersebut menghasilkan kesimpulan yang jelas sehingga warga dapat kembali hidup berdampingan dengan nyaman, tenteram, aman, dan tertib.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah, Aipda Wahyu Wahyudin, mengatakan pertemuan berlangsung cukup alot, tetapi tetap berjalan aman dan kondusif.

Ia menjelaskan, pertemuan dihadiri sejumlah unsur, termasuk perwakilan Polsek Baleendah, pihak pengembang, pemerintah desa, kuasa hukum, dan perwakilan warga. Pertemuan lanjutan masih diperlukan untuk membahas persoalan tersebut.

Pengembang dan Kepala Desa Belum Berkomentar

Polemik pembongkaran fasilitas olahraga ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga memprotes pembongkaran fasilitas yang berada di area fasos-fasum pada Minggu (13/9/2026).

Persoalan berlanjut setelah PT FRK memberikan jawaban melalui kuasa hukumnya tertanggal 16 September 2026. Dalam surat tersebut, pengembang menyatakan tidak terlibat dalam pembongkaran dan menyebut hal itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan pemerintah daerah.

PT FRK juga menyatakan telah menyediakan lahan untuk fasos-fasum dan mengusulkan penyelesaian melalui mediasi. Namun, pihak warga masih mempertanyakan siapa yang memerintahkan pembongkaran dan apa dasar pelaksanaannya.

Seusai pertemuan pada Rabu (21/10/2026), Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani dan pihak pengembang belum memberikan keterangan saat dimintai tanggapan.*