BALIKBANDUNG.id – Sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat (Jabar) terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari–September 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pun memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus membuka akses pekerjaan baru melalui sejumlah program penempatan tenaga kerja dan pelatihan keterampilan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar, mengatakan pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Jabar memperkuat koordinasi dan deteksi dini untuk mengantisipasi potensi permasalahan hubungan industrial. Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya diupayakan melalui dialog.
“Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kim, Rabu (14/10/2026).
Di sisi lain, Pemprov Jabar membuka peluang kerja melalui aplikasi Nyari Gawe yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
Hingga 9 Oktober 2026, aplikasi tersebut mencatat 704.121 pencari kerja dengan keterlibatan 714 perusahaan. Sebanyak 24.085 lowongan kerja tersedia dan 1.209 pelamar tercatat telah diterima bekerja.
Pemprov Jabar juga mengembangkan program Bursa Kerja Online melalui siaran langsung di akun TikTok Gubernur Jawa Barat, @dedimulyadiofficial.
Program yang telah digelar dalam empat edisi hingga 9 Oktober 2026 itu melibatkan 89 perusahaan dan menyediakan 5.768 lowongan pekerjaan.
Upaya memperluas kesempatan kerja turut dilakukan melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja. Disnakertrans Jabar menyediakan pelatihan berbasis kejuruan, mulai dari otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift hingga pembuatan konten digital.
Pelatihan melalui Mobile Training Unit serta pelatihan kewirausahaan juga dikembangkan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja dan mendorong masyarakat membuka usaha secara mandiri.
Melalui berbagai program tersebut, Pemprov Jabar berupaya membantu pekerja terdampak PHK mendapatkan akses terhadap hak-haknya sekaligus memperluas kesempatan untuk kembali bekerja atau membangun usaha.*







